- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan dan berhak untuk meminta penetapan untuk penyelenggaraan RUPS PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk;
- Memberikan ijin untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS Tahunan PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, dengan agenda sebagai berikut:
- Dispensasi atas keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
- Laporan Tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 serta pengesahan Neraca dan Perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
- Ratifikasi Penunjukan Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik terdaftar tersebut.
- Dispensasi atas keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Laporan Tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta pengesahan Neraca dan Perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Penunjukan Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik terdaftar tersebut.
- Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji, uang jasa dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Memberikan ijin untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, dengan agenda sebagai berikut:
- Persetujuan Pengurangan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan.
- Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan Modal Dasar, Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Putusan PN KARAWANG Nomor 256/Pdt.P/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 256/Pdt.P/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal M. Jazuri.. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal M. Jazuri.. |
Panitera | Panitera Pengganti Mukhanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 121.000,- (Seratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pdt.P/2019/PN Kwg
Statistik11018