- Menyatakan terdakwa ABDUL FARID ALs BARON Bin WAWAS secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan yang tanpa haka tau melawan hukum menanam, memelihara, memeiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selendang bermotif loreng dirampas untuk dimusnahkan;
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
- 5 (lima) bungkus kertas berisikan ganja dirampas untuk dimusnahkan;
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna putih dengan jumlah 480 butir dirampas untuk dimusnahkan;
- 2 (dua) bungkus plastik bekas kopi kapal api yang masing masing berisikan 240 (dua ratus empat puluh) butir pil warna kuning dengan jumlah 480 butir dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu unit Handphone merk Vivo dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 436/Pid.Sus/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti Mukhanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL FARID ALs BARON Bin WAWAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000,000.000,- (dua milyar) dengan ketantuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2019/PN Kwg
Statistik4017