Putusan PN Parigi Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Prg |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riwandi, Br Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Marolop Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan proses pelaksaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik Penggugat, yaitu tanah dan bangunan seluas 480 m2, SHM Nomor 135 atas nama SUARTINI TOMBAAN, yang terletak di Jalan Uwe Maisi, RT/RW 006/003, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : jalan irigasi (sekarang Jalan Uwemaisi); - Sebelah timur : pohon kelapanya BASIR LOPI (sekarang S. ABDUL SALAM); - Sebelah selatan : kelapanya HADI L. (sekarang HADI L.); - Sebelah barat : tanahnya AHYA LAMADO (sekarang ONI); yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Menyatakan penetapan Tergugat III sebagai pemenang lelang hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan penguasaan Tergugat III atas tanah objek sengketa a quo saat ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Memerintahkan Tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengembalikan tanah objek sengketa ke dalam keadaan semula seperti sebelum terjadinya proses pelelangan hak tanggungan kepada Tergugat I, untuk kemudian dilakukan pelelangan ulang yang difasilitasi oleh Tergugat II dengan harga limit yang ditetapkan secara wajar oleh Penilai yang ditunjuk khusus untuk itu; 6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang melakukan proses pelaksaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik Penggugat dengan tidak menggunakan harga limit yang ditetapkan secara wajar oleh Penilai yang ditunjuk khusus untuk itu, sebagai perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kembali hasil pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik Penggugat kepada pemenang lelang yakni Tergugat III sebesar Rp151.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 8. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan sisa hasil pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material akibat perbuatannya itu kepada Penggugat sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah); 10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.195.000,00 (empat juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2775 K/Pdt/2023
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Prg
Statistik513256