Putusan PA BAUBAU Nomor 421/Pdt.G/2021/PA Bb |
|
Nomor | 421/Pdt.G/2021/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makbul Bakari |
Hakim Anggota | Hakim Anggotareshandi Ade Zein, Ibr Hakim Anggotamiftah Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Lily Rahmi, S. Hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Syawalludin, AMKL. bin La Saeda) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Zulifa S.Pd. binti La Luju) di depan sidang Pengadilan Agama Baubau; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Muh. Aqil Thufail berada di bawah hadlanah Penggugat (Zulifa S.Pd. binti La Luju) selaku ibu kandungnya dengan kewajiban bagi Penggugat memberi akses kepada Tergugat (Syawalludin, AMKL. bin La Saeda) selaku ayah kandungnya untuk tetap dapat bertemu dengan anaknya; 3. Menghukum Tergugat (Syawalludin, AMKL. bin La Saeda) untuk membayar kepada Penggugat (Zulifa S.Pd. binti La Luju) sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak sebagai berikut: 3.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa emas 3 gram; 3.3. Nafkah lampau 7 tahun 9 bulan sejumlah Rp 59.750.000,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat (Syawalludin, AMKL. bin La Saeda) untuk memberikan biaya pemeliharaan anak (hadhonah) yang bernama Muh. Aqil Thufail sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah kepada Penggugat (Zulifa S.Pd. binti La Luju) sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan maksimal 10% per tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pdt.G/2021/PA_Bb.zip
- Download PDF
- 421/Pdt.G/2021/PA_Bb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pdt.G/2021/PA Bb
Statistik7624