- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00163/ Desa Pegadungan, Surat Ukur No. 00003/ 2010, tanggal 09 Juni 2010, dengan luas 9.688 m2, atas nama Tergugat (H. Apo Bin Armali) cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga :
- Akta Jual Beli No. 57/ 2014, tertanggal 03 Februari 2014, yang di buat oleh dan dihadapan Suwandi, AP, PPATS Camat Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang;
- Akta Jual Beli No. 58/ 2014, tertanggal 03 Februari 2014, yang di buat oleh dan dihadapan Suwandi, AP, PPATS Camat Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang;
- Akta Jual Beli No. 59/ 2014, tertanggal 04 Februari 2014, yang di buat oleh dan dihadapan Suwandi, AP, PPATS Camat Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang;
- Akta Jual Beli No. 108/ 2014, tertanggal 07 Maret 2014, yang di buat oleh dan dihadapan Suwandi, AP, PPATS Camat Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang;
- Akta Jual Beli No. 109/ 2014, tertanggal 07 Maret 2014, yang di buat oleh dan dihadapan Suwandi, AP, PPATS Camat Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang;
- Akta Jual Beli No. 68/ 2014, tertanggal 07 Februari 2014, yang di buat oleh dan dihadapan Suwandi, AP, PPATS Camat Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang 5, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 3.391.000,- (Tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 55/Pdt.G/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Rahmawati, Br Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Manuntungi. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2019/PN Kwg
Statistik6113