- Menyatakan Terdakwa Dina Widyastuti Binti H. Hassan Basrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap DINA WIDYASTUTIE Binti H. HASSAN BASRIE dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar daftar pembayaran (penerimaan) uang bangunan/gedung peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun pelajaran 2019/2020;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisi catatan uang amal dan uang infaq untuk qurban 2021;
- 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan penerimaan uang ujian semester kenaikan kelas tahun 2020;
- 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan penerimaan uang ujian akhir kelas 6 tahun 2020;
- 1 (satu) lembar fadtar uang buku LKS pegangan siswa dan uang buku paket siswa berikut harganya;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan/gedung murid baru PPDB tahun 2020/2021 dari siswa an. FATIMAH SYAHILA dan M.HASBY dengan nilai masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buku tabungan Bank BPR BePeDe Kutai Sejahtera an.Yayasan MI Ash-Shobirin Nomor : 10.14.002218.01;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 653/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 653/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Br Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Ash-Shobirin Samarinda; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 653/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik747