- Menyatakan Terdakwa SADAM HUSEN Bin ANDI DAHLAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Memakai Surat Yang Isinya Tidak Benar Atau Yang Dipalsu Yang Menimbulkan Kerugian sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pengajuan Kredit (SPK) (yang telah dilegalisir oleh pihak Bank BCA Cabang Utama kota Samarinda):
a.Pada tanggal 25 November 2016.;
b. Pada tanggal 06 November 2017.;
c. Pada tanggal 06 November 2018.;
d.Pada tanggal 04 Desember 2019.;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 582/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 582/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Rahardjo, Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: b. 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kredit Nomor: 002/8615/Kred/Smd/2017, Tanggal 11 Januari 2017 (yang telah dilegalisir oleh pihak Bank BCA Cabang Utama kota Samarinda).; 6. Membebankan kapada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik10521