- Menyatakan Terdakwa AGUS PURNOMO Bin ASNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku BPKB sepeda motor merk Yamaha, type : B3F-I A/T, Nomor Polisi KT-6248 BB, warna putih, nomor rangka : MH3SEF310JJ048429, Nomor mesin : E31VE00646350, Nomor BPKB : N-10104383 atasnama FAISAL SURYANATA;
- 1 (satu) buku BPKB sepeda motor merk Yamaha B65-R. Nomor Polisi KT-3687 BJ, warna perak biru, nomor rangka : MH3SG4620JJ040476, Nomor mesin : G3J1E0246266, Nomor BPKB : N-10069360 atasnama FAISAL SURYANATA;
- 1 (satu) buku BPKB sepeda motor merk SUZUKI FU 150 SCD2, Nomor Polisi KT-4861 IC, warna Hitam, nomor rangka : MH8BG41EADJ186986, Nomor mesin : G4271ID186617, Nomor BPKB : K-08727519 atasnama RUSMINI;
- 1 (satu) buku BPKB sepeda motor merk HONDA ACF1L21B06 A/T, Nomor Polisi KT-6323 IM, warna KREM, nomor rangka : MH1JFL119EK161917, Nomor mesin : JFL1E1163665, Nomor BPKB : L-04310710 atasnama RAHMAD RAMADANI;
- Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru stabilo dengan nomor Imei 1 : 869230051485392 dan IMEI 2 : 869230051485384 dengan nomor WA business : 085651006885;
- Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 639/Pid.B/2021/PN Smr |
|
Nomor | 639/Pid.B/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi YULANDA Binti G LUNG T (Alm); DIKEMBALIKAN KEPADA Sdri. INDAHWATI Binti ARBAIN (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 639/Pid.B/2021/PN Smr
Statistik11620