- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 30/Pdt.G.S/2021/PN Llg dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 30/Pdt.G.S/2021/PN Llg |
|
Nomor | 30/Pdt.G.S/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tri Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyu Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan ?bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?. Menimbang, bahwa tergugat dalam gugatan a quo terdiri dari 3 orang yaitu 1. Hermansyah sebagai tergugat 1, 2.Yeti, sebagai tergugat 2, 3.Abugian sebagai tergugat 3, yang mana Tergugat I dan Tergugat 2 adalah suami istri yang menanda tangani perjanjian pembiayaan Nomor PP-0461/S-UKM/LLG/V/2017/SY, sedangkan tergugat 3 tidak ikut menanda tangani perjanjian pembiayaan dimaksud sehingga syarat pihak sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (1) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G.S/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G.S/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G.S/2021/PN Llg
Statistik5621