Putusan PN SURABAYA Nomor 1792/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1792/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Jeanny Tirajo Alias Jeny tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jeanny Tirajo Alias Jeny oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Foto Copy legalisir surat pernyataan dan screnshoot chat : a. 1 (satu) lembar surat pernyataan Jeanny Tirajo dan Lussy Tirajo. b. 1 (satu) lembar surat pernyataan Jeanny Tirajo. c. 1 (satu) lembar screnshoot chat mama Jeanny. 2. Foto Copy legalisir scaning : a. 1 (satu) lembar kecil/bonggol BG No. CB 889819 tanggal 17/03/2014 sebesar Rp. 6.640.000,- dan 1 (satu) lembar besar BG No. CB 889819 tanggal 17/03/2014 sebesar Rp. 26.640.000 (dua puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). b. 1 (satu) lembar kecil/bonggol BG No. CC 157955 tanggal 18/03/2014 sebesar Rp. 3.100.000,- dan 1 (satu) lembar besar BG No. CC 157955 tanggal 18/03/2014 sebesar Rp. 23.100.000 (dua puluh tiga seratus ribu rupiah). c. 1 (satu) lembar kecil/bonggol BG No. CC 157958 tanggal 26/03/2014 sebesar Rp. 6.777.950,- dan 1 (satu) lembar besar BG No. CC 157958 tanggal 26/03/2014 sebesar Rp. 46.777.950 (empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah). ------------------------------- DST --------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1792/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1792/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1792/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik7352