- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Aras Hamzah bin Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anti binti Kale) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat (Aras Hamzah bin Hamzah) untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat (Anti binti Kale).
- Menghukum Tergugat (Aras Hamzah bin Hamzah) untuk memberikan nafkah istri yang terutang atau nafkah lampau (madiyah) sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada Penggugat (Anti binti Kale).
- Menghukum Tergugat (Aras Hamzah bin Hamzah) untuk membayar Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat (Anti binti Kale).
- Menghukum Tergugat (Aras Hamzah bin Hamzah) untuk membayar nafkah anak kepada tiga orang anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun;
- Menyatakan menolak selebihnya.
- Menetapkan waktu bagi Tergugat untuk membayar semua kewajiban Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 675/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
|
Nomor | 675/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Martina Budiana Mulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kasang, Br Hakim Anggota Ruhana Faried |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Jasrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 675/Pdt.G/2021/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 675/Pdt.G/2021/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 675/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik219