- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANGNOMOR 636/PID.SUS/ 2021/PN PLGTANGGAL 20 SEPTEMBER2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUTSEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUNAIDI ALIAS JUJUN BIN BOJIL TONI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAKATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 636/PID.SUS/2021/PN PLG TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri PalembangNomor 636/Pid.Sus/ 2021/PN PLGtanggal 20 September2021 yang dimintakan banding tersebutsekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Junaidi Alias Jujun bin Bojil Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hakatau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 636/Pid.Sus/2021/PN PLG tanggal 20 September 2021 untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 239/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 239/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kasianus Telaumbanua |
Hakim Anggota | Brahmad Yunus, Naisyah Kadir |
Panitera | Laila Jumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/PID/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 239/PID/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 239/PID/2021/PT PLG
Statistik9564