- Inquery nasabah a.n. ROBINSON SITORUS, SH., MM.,
- Inquery nasabah a.n. JANTER SITORUS PANE.,
- Inquery nasabah a.n. RISDAWATI.,
- Bilyet Deposito Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro Kota Medan a.n. ROBINSON SITORUS, SH., MM,
- Bukti pencairan Deposito Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro Kota Medan a.n. ROBINSON SITORUS, SH., MM.,
- Bilyet Deposito Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro Kota Medan a.n. JANTER SITORUS PANE.,
- Bukti pencairan Deposito Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro Kota Medan a.n. JANTER SITORUS PANE.,
- Bilyet Deposito Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro Kota Medan a.n. RISDAWATI,
- Bukti pencairan Deposito Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro Kota Medan a.n. RISDAWATI,
- Bilyet deposito Bank Sumut an. JOJOR SITORUS .
- Bukti pencairan deposito Bank Sumut an. JOJOR SITORUS.
- Bukti pencairan deposito Bank Sumut an. JOJOR SITORUS.
- Bukti Voucher transaksi an. JOJOR SITORUS.
- Bukti Voucher transaksi an. JOJOR SITORUS.
- Bilyet deposito an. JUNIAR SAMOSIR.
- Bukti pencairan deposito an. JUNIAR SAMOSIR.
- Bukti Voucher / Nota transaksi an. JUNIAR SAMOSIR.
- Bukti Voucher / Nota transaksi an. JUNIAR SAMOSIR.
- Bukti Voucher / Nota transaksi an. JUNIAR SAMOSIR.
- Bukti Voucher / Nota transaksi an. RISDAWATI dengan Nomor arsip : b354300001, tertanggal 19 Nopember 2019.
- semuanya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dhini Trisna Nasution;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes an. JANTER SITORUS PANE, dengan nomor Rekening : 7633-01-010846-53-9 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi janter Sitorus
Putusan PN MEDAN Nomor 2323/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2323/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Tarmizi, Br Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. menyatakan terdakwa Jojor Anita Oktariana Sitorus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelepan" sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. menetapkan Tedakwa tetap ditahan; 5. menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Iphone 7 warna Kombinasi merah dan putih dengan Nomor 08116409555 dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) lembar Prin Out Screenshot pesan Whasap dari Iphone 7 dengan Nomor 08116409555, dengan Nomor Hand Phone : 08116012345, tertanggal 12 September 2019, - 1 (satu) lembar Prin Out Screenshot pesan Whasap dari Iphone 7 dengan Nomor 08116409555, dengan Nomor Hand Phone : 082238525230, tertanggal 17 September 2019 dan 1 (satu) lembar catatan angka ? angka uang Deposito yang di tulis oleh JOJOR ANITA OKTARIANA SITORUS di atas kertas Note Book berlogokan Kejaksaan RI semuanya terlampir dalam berkas perkara. 6. membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaa sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2323/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2323/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2323/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik6026