- Menyatakan Terdakwa Edi Saroha Tanjung Alias Saroha tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Edi Saroha Tanjung Alias Saroha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik transparan dengan berat 0,88 (nol koma delapan delapan) Netto;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- Uang sebesar Rp33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Megawaty Aritonang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Sahrial Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik11426