- Menyatakan Terdakwa I Ponco Annavi Bin Zulfahmi dan Terdakwa II Hermansyah Bin Husin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Memiliki Ijin Usaha Pertambangan ? sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat Excavator Merk Liugong warna kuning Hitam Nomor 115 beserta kunci;
- 1 (satu) unit senjata Air Soft Gun Merk Pietro Barreta 84FS Cheetah-Cal 9 Shot warna hitam silver;
- 1 (Satu) buah Kuali kecil Warna Silver;
- Mineral emas berbentuk serbuk/urai hasil penambangan seberat 5,62 Gram;
- 1 (Satu) unit mobil Toyota Hiluk Warna Hitam Nomor Polisi BH 8092 FC beserta kunci;
- 1 (Satu) Lembar STNK Mobil Toyota Hiluk warna Hitam Nomor Polisi BH 8092 FC atas nama Hengki Noka MROFR 22G6D075450 Nosin : 2 KDS 177420;
- 1 (Satu) unit HP Vivo 1719 warna Putih merah muda dengan nomor IMEI 1866196032958133 Nomor IMEI 2 866196032958125;
- 1 (satu) unit HP Nokia senter warna biru;
Putusan PN BANGKO Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Noviandri, Br Hakim Anggota Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Nizom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Aron Sihombing, Dkk; Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Aron Sihombing,Dkk Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Almila Tasmery Bin Bustami; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik10813