- MENYATAKAN TERDAKWA MUKKARAM BIN H. SULAIMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 112 GOL I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 ( SEPULUH ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM
- Menyatakan Terdakwa Mukkaram Bin H. Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Gol I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 397/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 397/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saryana |
Hakim Anggota | Brmachri Hendra, Masrizal |
Panitera | Samaun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 242/PID.SUS/2021/PN. LSK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : - 1 (SATU) UNIT HP MERK I PHONE; - 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;. TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN. Lsk tanggal 21 September 2021 yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : - 1 (satu) Unit Hp Merk I Phone; - 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa;. tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 397/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 397/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 397/PID/2021/PT BNA
Statistik3719