Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Dwi Yudo Utomo |
Hakim Anggota | Letkol Chk K Nunung Hasanah, Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | -peltu Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:Terdakwa-1 TUGINO, Kapten Inf NRP. 613803 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Dakwaan Kumulatif Alternatif Kesatu ?Penipuan Secara Bersama-sama?Dan membebaskan Dakwaan Kumulatif Kedua ?Penyalahgunaan Kekuasaan?Terdakwa-2 ERDIANSAH, Sertu NRP. 211120022050591 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dakwaan Kumulatif Alternatif Kesatu ?Penipuan Secara Bersama-sama?Dan membebaskan Dakwaan Kumulatif Kedua ?Penyalahgunaan Kekuasaan?.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:- Terdakwa-1:Pidana Pokok penjara selama: 6 (enam) bulan, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan: Dipecat dari Dinas Militer,- Terdakwa-2:Pidana Pokok penjara selama: 8 (delapan) bulanMenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan: Dipecat dari Dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat :- 1 (satu) lembar kuitansi peyerahan uang dari Bapak Pariyanto kepada Erdiansah sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah),Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sejumlah:- Terdakwa-1 Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah),- Terdakwa-2 Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 67 K/Mil/2022
Pertama : 64-K/PM.I-04/AD/VIII/2021
Statistik290229