Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 91-K/PM.I-04/AD/X/2021 |
|
Nomor | 91-K/PM.I-04/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk L.m. Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Laut K H Slamet Widada, Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu. Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Mukti, Koptu NRP 3130490640781, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Memberikan pertolongan kepada oarang yang melakukan kejahatan secara bersama-sama? 2. Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan habis. 3. Menetapkan apabila selama Terdakwa menjalani pidana bersyarat dimaksud kemudian Terdakwa melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin maka terhadap penahanan sementara yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto lokasi rumah kontrakan Serma Suseno tempat pertemuan rencana penjemputan 8 orang ABK. b.1 (satu) lembar foto lokasi Terdakwa menginap di Penginapan Mitra Abadi Desa Tulung Selapan Kab. OKI Sumatera Selatan. c. 1 (satu) buah foto kapal hantu (tanpa nama) berada di Polda Bangka Belitung. d. 1 (satu) lembar foto lokasi Dermaga Desa Tulung Selapan Kab. OKI Sumsel. e.1 (satu) lembar Surat Ditpolairud Polda Kepulauan Babel Nomor DPO/09/VI/2021/DIT POLAIRUD tanggal 28 Juni 2021 tentang Daftar Pencarian Orang a.n. AJA. f. 1 (satu) lembar Surat Ditpolairud Polda Kepulauan Babel Nomor DPO/10/VI/2021/DIT POLAIRUD tanggal 28 Juni 2021 tentang Daftar Pencarian Orang a.n. WILI. g. 2 (dua) lembar Berita Acara Penyitaan dari Ditpolairud Polda Babel tanggal 14 Juni 2021. h. 2 (dua) lembar Penetapan Nomor 224/Pen.Pid/2021/PN Pgp tanggal 30 Juni 2021 dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,-(Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91-K/PM.I-04/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 91-K/PM.I-04/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 91-K/PM.I-04/AD/X/2021
Statistik14649