- Menyatakan terdakwa H. WAHYU ADHIGUNA MELLE, S.T., MAP Bin MASYKUR MELLE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan terdakwa H. WAHYU ADHIGUNA MELLE, S.T., MAP Bin MASYKUR MELLE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat.) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Bukti serah terima barang dari CV. JATIM MULTI ABADI Jl. Taman Asri Utara D-157 Waru-Sidoarjo kepada CV. ASTRIA CIPTA NUANSA Samarinda :
- 1 (satu) lembar Berita acara serah terima barang, tanggal??(kosong) bulan?.(kosong) tahun 2019;
- Tanda terima Surabaya, tanggal ?. (kosong) Maret 2019;
- Tanda terima Surabaya, tanggal 4 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Garansi No: 05/JMA/III/19, Surabaya, ?.(kosong) Maret 2019, Distributor/penjual CV. JATIM MULTI ABADI;
- 1 (satu) lembar TEST CERTIFICATE (Standard), serial Number X 18L515620 Date 2018/12/21;
- 1 (satu) lembar EU DECLARATION OF CONFORMITY,(Serial Number X 18L515620), date 14 September 2018;
- 1 (lembar) Certificate of origin of Manufacture, dated 1 Maret 2018;
- 1 (satu) unit Laptop Asus warna hitam silver type N56EVZ-S333OH beserta 1 (satu) unit charger;
- Copy Akta Notaris LADEN MERING, SH Nomor 15 tanggal 08 April 1994 Perseroan Komanditer ?CV ASTRIA CIPTA NUANSA?; (Legalisir);
- Copy Akta Notaris LADEN MERING, SH AKTA Nomor 03 tanggal 02 Juli 1997 ?PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TURUNAN?; (Legalisir);
- Copy Akta Salinan Akta : PENDIRIAN PERWAKILAN PERSEROAN KOMANDITER CV ASTRIA CIPTA NUANSA Nomor 3, tanggal 05 Mei 2008; (Legalisir);
- Copy Akta Salinan/Legalisasi/Grosse, Akta : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV ASTRIA CIPTA NUANSA, nomor : 11, tanggal : 09 Agustus 2019; (Legalisir);
- Copy Akta Salinan/Legalisasi/Grosse, Akta : MASUK DAN KELUAR SERTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR CV ASTRIA CIPTA NUANSA, nomor : 08, tanggal : 09 Nopember 2020; (Legalisir);
- Copy Akta Salinan/Legalisasi/Grosse, Akta : PEMBUBARAN PERSEROAN KOMANDITER CV. ASTRIA CIPTA NUANSA, nomor : 10, tanggal : 16 Nopember 2020. (Legalisir);
- 1 (satu) unit Handphone Apple warna merah Nomor IMEI 357369097041949;
- 1 (satu) unit Handphone Black Berry warna hitam Nomor IMEI 359892059031325/09.
- Foto copy Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 Urusan Pemerintahan 4.01 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan, Organisasi 4.01.03 Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi 4.01.03.12 Bagian Perlengkapan tanggal 2 Januari 2018 Belanja Rp219.901.493.870,00;
- Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019 Belanja Langsung No.DPA SKPD 4.01.03.01.11.5.2 kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor Jumlah anggaran Rp7.462.345.500,00;
- Surat Bagian Perlengkapan Setda Kab.Kutai Timur Nomor : 002/Instruksi-ULP/4.01.03.01.11/Perl/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 perihal Instruksi Pemilihan Penyedia;
- Surat Pokja Setda Kab.Kutai Timur Nomor : 002/UND/POKJA/Perl/2018 tanggal 5 Januari 2018 Kepada CV ASRIA CIPTA NUANSA perihal Undangan Penyedia;
- Fotocopy Surat Kepala Desa Senambah Nomor:03.01/04/SBH/MB/XII/2017, tertanggal 25 Desember 2017 perihal Permohonan Bantuan pengadaan Genset, dan overhole 2 unit Mesin Genset yang ada beserta kelengkapan aksesorisnya;
- Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 002 / BAPLPERL /XII /2017, tanggal 27 Desember 2017;
- Telahan staf dari Kepala Bagian perlengkapan Setda Kab.Kutim kepada Bupati Kutai Timur, tertanggal 28 Desember 2017, perihal Permohonan Penunjukan Langsung;
- Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor:002/BAPHPS-PL/PPK/4.01.03.01.11-perl.2/I/2018, tanggal 02 Januari 2018 beserta lampiran nilai HPS;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 002/BAHP/Pokja/Perl/I/2018, tanggal 15 Januari 2018;
- Surat Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Nomor: 002/tetap/Pokja/Perl/I/2018, tanggal 15 Januari 2018;
- Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) No.002/PPK-PL/LS/4.01.03.01.11/I/2018 tanggal 17 Januari 2018;
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:002/SPMK-PL/4.01.03.01.11/Perl/I/2018, tanggal 17 Januari 2018;
- Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Serah Terima Barang/Pekerjaan, tanggal 16 Maret 2018 yang menyerahkan DJUMONO,ST selaku Direktur CV ASTRIA CIPTA NUANSA dan yang menerima ISWADI selaku Kepala Desa Senambah;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:002/SPK-4.01.03.01.11/Perl/I/2019, tanggal 08 Januari 2019;
- Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 002 / SPPP-PL / 4.01.03.01.11 / Perl / I / 2019, tanggal 17 Januari 2018;
- Berita Acara Pemeriksaan barang/Pekerjaan Nomor : 002 / BAPB-PLS-APBD / BAPBD / Perl /Setkab/I/2019, tanggal 10 Januari 2019;
- Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 002 / BASTB / APBD-Perl / I / 2019, tanggal 10 Januari 2019;
- 1 bundel dokumen Pembayaran terdiri dari :
- Kwitansi Umum untuk pembayaran pengadaan dan pemasangan mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kec. Muara Bengkal sebesar Rp 3.824.925.000,00 kepada DJUMONO,ST (Direktur CV ASRIA CIPTA NUANSA) (tanpa tanggal) tahun 2019 oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan AMI WITANDRA,S.Kom dan mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran H.WAHYU ADIGUNA MELLE,ST;
- Surat Pengantar Tagihan No.002/Perl.APBD/XI/2019 tanggal 13 November 2019;
- Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) No. 002/Perl.APBD/XI/2019 tanggal 13 November 2019 perihal Pengajuan Penerbitan SPP LS Pengadaan Barang dan Jasa;
- Berita Acara Pembayaran pekerjaan pengadaan dan pemasangan mesin Genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah Kec. Muara Bengkal No. 002/Perl.APBD/XI/2019 tanggal 13 November 2019;
- Surat Permintaaan Pembayaran (SPP) No. 2211/SPP/LS-Setkab/XI/2019 tanggal 25 Nopember 2019;
- Surat Perintah Membayar langsung (LS) No. 2211/SPM/LS-Setkab/XI/2019 tanggal 25 November 2019;
- Fotocopy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor : 027/104/SK/PERL/2018, tanggal 21 Maret 2018, tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa pada bagian perlengkapan sekretariat daerah kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2018;
- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 868/111/Perl tanggal 4 Maret 2019, tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di bagian perlengkapan sekretariat kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019;
- Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor:067/103/SK/PERL/2018 tertangal 21 Maret 2018, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2018;
- Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 868/113/Perl tangal 4 Maret 2019, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019;
- Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 955/K.57/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pelimpahan sebagaian Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang pada Bagian Perlengkapan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kutai Timur Tahun Anggaran 2018;
- Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 955/K.16/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pelimpahan sebagaian Kewenangan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang pada Bagian Perlengkapan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kutai Timur Tahun Anggaran 2019;
- Surat Bagian Perlengkapan Setda Kab Kutim Nomor : 900/393/PERL.3 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) APBDP Triwulan IV;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12974/BL-LS/4.01.3.12/2019 tanggal 17 Desember 2019 kepada CV ASRIA CIPTA NUANSA No.rek 0101502753 sebesar Rp 3.411.660.454,00;
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 644/BL-P/IV/BAG.PERLENGKAPAN/ TAHUN 2019 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 PPKD tanggal 12 November 2019 dengan Jumlah Penyediaan Dana Rp 6.441.393.500,00 beserta lampirannya;
- Rekening koran Bank Kaltimtara atas nama ASTRIA CIPTA NUANSA, CV Nomor Rekening 016149320722000 Periode 01-01-2018 s/d 26-10- 2020;
- Satu lembar Fotocopy LAPORAN KEUANGAN LAMPU (GENSET) Desa Senambah tanggal 10-10-2019.
- Uang Tunai Sebesar Rp. 2.361.931.499,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah);
- Foto copy surat dari Kepala Desa Senambah Nomor 03.01/04/SBH/MB/VII/2018 tanggal Senambah 25 Juli 2018 Perihal Permohonan Bantuan Pengadaan Genset Dan Overhoule 2 Unit Mesin Genset Yang Ada Beserta Kelengkapan Aksesorisnya;
- BUKU EKSPEDISI UMUM TAHUN 2018 PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR KANTOR DESA SENAMBAH KECAMATAN MUARA BENGKAL;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Penawaran No : 303/JMA/JW/XI/18 dari CV JATIM MULTI ABADI kepada CV ASTRIA CIPTA NUANSA Attn Bp. Djumono tanggal 21 November 2018 (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Penawaran No : 041/JMA/JW/II/19 dari CV JATIM MULTI ABADI kepada CV ASTRIA CIPTA NUANSA Attn Bp. Djumono tanggal 16 Februari 2019 (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Penawaran No : 044/JMA/JW/II/19 dari CV JATIM MULTI ABADI kepada CV ASTRIA CIPTA NUANSA Attn Bp. Djumono tanggal 19 Februari 2019, (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor : 017/ACN/II/2019 Perihal : Processing Order (PO) dari DJUMONO (Pemesan) kepada Bp. JS Wahyudi (Sales & Marketing)-CV. JATIM MULTI ABADI tanggal 19 Februari 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor : 017/ACN/II/2019 Perihal : Revisi Processing Order (PO) dari DJUMONO (Pemesan) kepada Bp. JS Wahyudi (Sales & Marketing)-CV. JATIM MULTI ABADI tanggal 19 Februari 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka (DP) Genset dari CV. JATIM MULTI ABADI (Direktur Sonny Laksono Soesilo) kepada CV ASTRIA CIPTA NUANSA di Samarinda Attn Bp. Djumono tanggal 19 Februari 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi No 000016 milik CV JATIM MULTI ABADI Penerimaan Pembayaran Uang Muka 50% pembelian 1 Unit Diesel Genset Merk : PERKINS ? STAMFORD Kap. 350 Kva Silent type sesuai PO No.17/CAN/II/2019 tanggal 19 ? 02 ? 2019 tertanggal 19 Februari 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Formulir kiriman uang Bank BNI dari Bpk. DJUMONO kepada CV JATIM MULTI ABADI No Rek Bank Mandiri No 1420011631412 untuk pembayaran uang muka 50% atas pembelian 1 unit genset 350 KVA Merk Perkins Tipe Silent senilai Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank Mandiri KCP Surabaya Pondok Chandra atas nama CV JATIM MULTI ABADI No Rekening : 142-00-1163141-2 periode tanggal 01/02/2019 s/d 28/02/2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Kwitansi No 000018 milik CV JATIM MULTI ABADI Penerimaan Pembayaran Pelunasan 50% pembelian 1 Unit Diesel Genset Merk : PERKINS ? STAMFORD Kap. 350 Kva Silent type sesuai PO No.17/CAN/II/2019 tanggal 19 ? 02 ? 2019 tertanggal 04 Maret 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto copy Nota No 000018 milik CV JATIM MULTI ABADI Penerimaan Pembayaran Pelunasan 50% pembelian 1 Unit Diesel Genset Merk: PERKINS ? STAMFORD Kap. 350 Kva Silent type , tertanggal 04 Maret 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Rekening Koran Bank BNI Cabang Sidoarjo atas nama CV JATIM MULTI ABADI No Rekening : 0414661144 periode tanggal 01/03/2019 s/d 31/03/2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 010.003-19.30682877 tanggal 04 Maret 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Jalan no : 000367 tanggal 04 Maret 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Jalan no : 000368 tanggal 05 Maret 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Garansi No: 05/JMA/III/2019 CV JATIM MULTI ABADI bulan Maret 2019. (yang telah dilegalisir oleh CV JATIM MULTI ABADI);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ukar Priyambodo, Br Hakim Anggota Suprapto, M.psi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
7. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi UNDARIPRISMIATIN, S.E., Binti H. SUKARDI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi UNDARI PRISMIATIN, S.E., Binti H. SUKARDI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara Cq. Pemeritah Kabupaten Kutai Timur, dan Penuntut Umum agar segera menyetorkan ke Kas Negara Cq. Pemeritah Kabupaten Kutai Timur setelah putusan mempunyai kekuatan hokum tetap; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr
Statistik190124