- Menyatakan terdakwa SIGIT SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIGIT SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Aplikasi Perjanjian Kredit Nomor: 2606/KAM/ 02/II/2017/TL.AC.951, tanggal 02 Februari 2017 atas nama peminjam SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) bendel Aplikasi Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2609/ KAM/03/II/2017/TL.AC.951, tanggal 03 Februari 2017 atas nama peminjam SIGIT SUGIANTO
- 1 (satu) bendel Aplikasi Surat Perjanjian Kredit Nomor: 2624/ KAM/29/II/2017/TL.AC.951, tanggal29Maret 2017 atas nama peminjam SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) bendel Aplikasi Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2642/ KAM/22/II/2017/TL.AC.951, tanggal 22 Mei 2017 atas nama peminjam SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) bendel Aplikasi Perjanjian Kredit Nomor : 2845/KAM/ 17/xII/2017/TL.AC.951 tanggal 17 Desember 2019 atas nama peminjam SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) buah jam tangan merk Audemars Piguet (AP) warna Rose Gold tahun 2019 beserta dustbooknya warna hijau army.
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BCA KCP Kawi Malang BG NO. DP851040 senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal penarikan 02 Juli 2020 dengan nomor rekening 3853855835 atas nama SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BCA KCP Kawi Malang BG NO. DP851038 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal penarikan 03 Mei 2020 dengan nomor rekening 3853855835 atas nama SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BCA KCP Kawi Malang BG NO. DP851039 senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal penarikan 29 Juni 2020 dengan nomor rekening 3853855835 atas nama SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BCA KCP Kawi Malang BG NO. DP851037 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal penarikan 22 April 2020 dengan nomor rekening 3853855835 atas nama SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro (BG) BCA KCP Kawi Malang BG NO. DP 851043 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal penarikan 17 Mei 2020 dengan nomor rekening 3853855835 atas nama SIGIT SUGIANTO.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT. Bank BCA Tbk Pakuwon City tanggal 07 Juli 2020 yang ditujukan kepada SANDY ANDRAWAN dengan alasan penolakan rekening Giro atau Rekening khusus telah ditutup.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT. Bank BCA Tbk Pakuwon City tanggal 19 Mei 2020 yang ditujukan kepada SANDY ANDRAWAN dengan alasan dana tidak cukup.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT. Bank BCA Tbk Galaxy tanggal 11 Mei 2020 yang ditujukan kepada SANDY ANDRAWAN dengan alasan dana tidak cukup.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Adil Makmur Jaya Jawa Timur No: 73 tanggal 18 Juni 2008 atas nama Notaris Sulasiah Amini, S.H. beserta Surat Pengesahan dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 518.1/BH/XVI/161/103/2008 tanggal 04 Juli 2008.
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Adil Makmur Jaya Jawa Timur No: 24 tanggal 12 Februari 2014 atas nama Notaris Sulasiah Amini, S.H.
- (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Adil Makmur Jaya Jawa Timur No: 46 tanggal 30 Juli 2016 atas nama Notaris Sulasiah Amini, S.H.
- (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Adil Makmur Jaya Jawa Timur No: 15 tanggal 16 Desember 2019 atas nama Notaris Sulasiah Amini, S.H.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000325.AH.01.28 Tahun 2020 tanggal 01 Februari 2020.
Putusan PN MALANG Nomor 373/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 373/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harlina Rayes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari, Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Oleh karena barang bukti tersebut disita dari saksi Sandy Andrawan maka sudah sepantasnya barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Saksi Korban Sandy Andrawan. Terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 373/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik14719