- Menyatakan terdakwa SLAMET Bin SANIMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? ;
- 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Metamfetamina/ shabu
- 1 (satu) buah kantong kertas warna merah
- 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kosong
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit HP merk Samsung hitam No. 085871121079
- Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN MALANG Nomor 434/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menghukum terdakwa SLAMET Bin SANIMEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Negara : 5. Menyatakan barang bukti berupa : Barang Bukti tersebut diatas seluruhnya dirampas untuk dimusnakan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 434/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik173