- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagiannya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Budha Pandita Sakuan, S.Ag berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Majelis Pandita Buddha Maitrea Indonesia Nomor : 153/VBM-KET/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 yang telah dilakukan pencatatan berdasarkan Akta Kutipan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Nomor: 219/AP/TPI/2013 tanggal 30 Nopember 2013, Putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar segera mengirimkan salinan Putusan Perceraian kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang dan kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk melakukan pendaftaran putusan ini dengan Akta Perceraian dari perkawinan Tergugat dengan Penggugat tersebut diatas;
- Menyatakan anak yang bernama BRANDON YEO yang lahir tanggal 17 Februari 2014 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 2172-LU-13032014 tanggal 13 Maret 2014 karena masih di bawah umur, maka hak asuh anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Justiar Ronal, Hakim Anggota Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2021/PN Tpg
Statistik1209