- Menyatakan Terdakwa Agus Rianto alias Ucok Bin Sular, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan DAN denda sebesar Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih 2,89 gr dibawa dan terima oleh Labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sisa barang bukti tersebut, dikembalikan dari Labfor untuk pembuktian perkara dengan berat kotor 4,114 gram (empat koma seratus empat belas) gram;
- 1 (satu) unit timbang digital merk AOSAI;
- 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong;
- 1 (satu) buah gunting stainles;
- 1 (satu) buah pipa kaca merk FANBO;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ZIGA;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) ikat plastic bening;
- 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat;
- 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi Redmi 9 warna hitam;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widodo Hariawan, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik7012