- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Abd. Rahman bin Ismanuddin) terhadap Penggugat (Turiah binti M. Jumadi);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat mematuhi isi Kesepakatan Perdamaian tanggal 28 Oktober 2021 sebagai berikut:
- Menetapkan anak bernama Juwita Ratna Sari bin Ismanuddin, tanggal lahir 26 Mei 2011, Nazwa Rahmawati binti Abd. Rahman, tanggal lahir 25 Mei 2015 dan Sri Rahayu binti Abd. Rahman, tanggal lahir 26 Juli 2017 berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat agar memberi akses kepada Tergugat bertemu dengan anak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) atas anak Penggugat dan Tergugat bernama Juleha Rahmania binti Abd. Rahman, Juwita Ratna Sari binti Abd. Rahman, Nazwa Rahmawati binti Abd. Rahman dan Sri Rahayu binti Abd. Rahman, sejumlah minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan ini dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa, yakni berumur 21 tahun atau sudah menikah, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan anak bulan pertama yang disebutkan pada diktum 3.2. di atas sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp890.000,00 (Delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA Sei Rampah Nomor 1010/Pdt.G/2021/PA.Srh |
|
Nomor | 1010/Pdt.G/2021/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Azhar Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Istiqomah Sinaga, Br Hakim Anggota Nurhayati Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1010/Pdt.G/2021/PA.Srh.zip
- Download PDF
- 1010/Pdt.G/2021/PA.Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1010/Pdt.G/2021/PA.Srh
Statistik6017