- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Muhammad Takwil alias Muh. Takwil A.Ma bin Mahading Arif) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Sinar binti Kinase) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
- Menghukum Pemohon Konvensi ( Muhammad Takwil alias Muh. Takwil A.Ma bin Mahading Arif ) untuk memberikan kepada Termohon konvensi, berupa;
- Sebelah Utara ; H. Abdullah /Muh. Ali Bantore
- Sebelah Selatan; H. Abdullah
- Sebelah Timur ; H. Abdullah
- Sebelah Barat ; H. Abdullah
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA WATAMPONE Nomor 872/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
|
Nomor | 872/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. St. Aisyah S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, Br Hakim Anggota H. Muhammadong |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. St. Naisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Mut?ah sebesar Rp 2.000.000 ( Dua juta Rupiah); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000 ( ( tiga juta rupiah ) ; 4. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar mut?ah dan nafkah Iddah yang keseluruhannya berjumlah 5.000.000 ( lima juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Pemohon Konvensi di depan Sidang Pengadilan Agama Watampone; II. DALAM REKONVENSI; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau ketiga orang anak masing-masing bernama Annisa Wahdani binti Muhammad Takwil A.Ma, Aliyah Faradillah binti Muhammad Takwil , A.Ma dan Muhammad Arienal Adzan bin Muhammad Takwil, A.Ma sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) ; 3. Menghukum Tergugat untuk meberikan nafkah anak untuk yang akan datang terhadap ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas sebesar Rp 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi selama anak tersebut berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mahar Penggugat Rekonvensi berupa tanah sawah seluas 34 are ( 3400 m2 ) yang terletak di Dusun Sampobea, Desa Tadang Palie, Kecamatan Sibulue , Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di depan Sidang Pengadilan Agama Watampone; Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 872/Pdt.G/2021/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 872/Pdt.G/2021/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 872/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik1813