- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Budi Santosa bin Abu) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Marlina Binti Syamsudin) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- menghukum Tergugat Rekonvensi membayar naffkah lampau (nafkah madhiah) kepada Penggugat Rekovensi selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dengan berjumlah keseluruhan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Silvi Hutami dan Muhammad Delon berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung nafkah anak-anak tersebut pada diktum 5 di atas sebesar Rp1.000.000,00 (satu rupiah) perbulan ditambah 10% (sepuluh persen) pertahun yang berlaku sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa (mandiri) atau berusia 21 tahun;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan/atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi anak-anak tersebut;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk yang selebihnya;
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 978/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 978/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arqom Pamulutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudarman, M.hbr Hakim Anggota Alimuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 978/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 978/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik1925