- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Menyatakan Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagian sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 09 November 2021 sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan Nafkah iddah bagi Termohon sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan Mut?ah bagi Termohon berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa anak Pemohon dan Termohon bernama ANAK, laki-laki, lahir tanggal 2020, berada dalam asuhan Termohon selaku ibu kandung anak tersebut tanpa mengurangi hak-hak Pemohon untuk mencurahkan kasih sayang bagi anak tersebut;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan nafkah anak Pemohon dan Termohon bernama ANAK, laki-laki, lahir tanggal 2020, melalui Termohon setiap bulannya sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan peningkatan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Bahwa Pemohon akan menyerahkan segala kewajibannya tersebut diatas kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut di atas pada dictum angka 3 (tiga);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA MENTOK Nomor 370/Pdt.G/2021/PA.MTK |
|
Nomor | 370/Pdt.G/2021/PA.MTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MENTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nailasara Hasniyati, Ibr Hakim Anggota M. Refi Malikul Adil |
Panitera | Panitera Pengganti Danah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pdt.G/2021/PA.MTK.zip
- Download PDF
- 370/Pdt.G/2021/PA.MTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pdt.G/2021/PA.MTK
Statistik169