- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU TANGGAL 21 JULI 2021 NOMOR 78/PID.SUS/2021/PN MAM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUIT :
- MKS
- MENYATAKAN TERDAKWA MUH. RAMADHAN HABIBI BIN MUHAMMAD YUNUS ALIAS HABIBI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- TABLET WARNA PUTIH, SALAH SATU SISINYA TERDAPAT LOGO HURUF Y (BOJE) JUMLAH 3062 SATUAN TABLET;
- TRAMADOL KAPSUL JUMLAH 400 SATUAN KAPSUL PALSU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A31 IMEI 1 : 8628 2904 6132 915 DAN IMEI 2 : 8628 2904 6132 907 ;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR YAMAHA X-RIDE NOMOR PLAT DC 3742 ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TRINGKAT PENGADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 21 Juli 2021 Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Mam yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikuit :
- MKS
- Menyatakan Terdakwa Muh. Ramadhan Habibi Bin Muhammad Yunus alias Habibi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tablet warna putih, salah satu sisinya terdapat logo huruf Y (Boje) jumlah 3062 satuan tablet;
- Tramadol kapsul jumlah 400 satuan kapsul palsu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A31 Imei 1 : 8628 2904 6132 915 dan Imei 2 : 8628 2904 6132 907 ;
- 1 (satu) unit Motor Yamaha X-Ride Nomor Plat DC 3742 ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tringkat pengadilan , yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 526/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 526/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | H. Mustari, Brbambang Setiyanto |
Panitera | Johasang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 526/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 526/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 526/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik3836