- Menyatakan Terdakwa Diana Alias Mama Sinta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi dan dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu" sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bundel kupon bertuliskan angka-angka togel dan shio;
- 395 (tiga ratus Sembilan puluh lima) kertas kupon togel yang bertuliskan angka-angka togel dan shio;
- 1 (satu) buah balpoin berwarna merah bermerek STANDARD AE 7 ALFA TIP 0.5.;
- 1 (satu) buah balpoin berwarna hitam bermerek SNOWMAN V-5 0.7;
- 1 (satu) buah hekter berwarna merah muda bermerek KANGARO;
- 1 (satu) unit kalkulator berwarna hitam abu-abu merek CASIO TIPE MX-12B;
- 1 (satu) unit Handphone berwarna merah muda bermerek NOKIA TIPE TA-1174;
- Uang sebesar Rp.8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 57 (lima puluh tujuh) lembar;
- Uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar;
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar;
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) lembar;
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAMENA Nomor 61/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junaedi Azis, Hakim Anggota Feisal Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Nuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik9427