- Menyatakan Terdakwa Apriyadi Bin Aliansyah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Apriyadi Bin Aliansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1,57 (satu koma lima tujuh) gram;
- Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna merah;
- 1 (satu) buah toples warna orange hijau;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 217/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 217/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik11319