- Menyatakan Terdakwa Firman Bin Siming Alm tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Firman Bin Siming Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.640.000.000 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu seberat 100,78 (seratus koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastic;
- 1 (satu) buah bong lengkap terbuat dari botol ichitan;
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari alkohol 95%;
- 1 (satu) buah kotak warna merah;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO warna biru;
- 1 (satu) buah helm merk JPX warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam silver No.Pol DA 6608 ZBD;
Putusan PN BATULICIN Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik8630