- Menyatakan Terdakwa Mubasyir Bin (Alm) M. Yunus tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Apple warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik.
Putusan PN BATULICIN Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik8933