- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Mujahidin Alias Ahmad Bin Iswanto, Terdakwa II Fatchurrohman Alias Fatur Bin Alm Muhammad dan Terdakwa III Wahyudi Bin Samsudi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberakan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cantolan gembok terbuat dari besi yang telah terpotong;
- 1 (satu) lembar karung bertuliskan YS23785407 JNE.EXP KLN warna putih bergaris warna merah dan hijau tosca;
- 1 (satu) buah pengait kunci rolling door yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-Gen warna silver yang berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam merk Maxmillian;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna abu tua merk nevada;
- 1 (satu) buah senter warna biru hitam merk eveready;
- 1 (satu) buah topi warna biru gelap bertuliskan canada;
- 1 (satu) lembar jaket terbuat dari kaos lengan panjang pakai tutup kepala warna hitam merk Willk;
- 1 (satu) lembar celana pendek sejenis Levis warna abu-abu merk Cole;
- 1 (satu) lebar slayer penutup wajah warna hitam;
- 7 (tujuh) slop 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya 16 Gudang Garam warna coklat;
- 1 (satu) slop rokok merk Surya Gudang Garam kaleng yang berisikan 10 (sepuluh) kaleng warna merah maron;
Putusan PN BATULICIN Nomor 219/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 219/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban H. Abdul Majid Bin H. Amri (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik8750