- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Kabupaten Klungkung, pada tanggal 24 Maret 2016, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jero Mangku I Wayan Gitar, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5105-KW-02122016-0005, tanggal 2 Desember 2016, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, adalah sah;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak sah yang dilahirkan dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, bernama Ni Luh Dwita Amanda Putri, perempuan, lahir di Klungkung tanggal 22 Desember 2016, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LT-28022017-0025 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung tanggal 28 Februari 2017, berada dalam kuasa asuh Penggugat dengan tetap mengizinkan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ayah;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Ari Artini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik7230