Putusan PN SEMARAPURA Nomor 100/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Br Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3.Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Banjar Angkal, Dusun Celagilandan, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada tanggal 16 Oktober 1989, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Sumerta, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 864/Kw.NP/Capil/2011, tanggal 30 Desember 2011, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, adalah sah; 4.Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian; 5.Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 6.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik8229