- Menyatakan terdakwa JAMALUDIN als JAMAL bin SUPANGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa JAMALUDIN als JAMAL bin SUPANGAT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyara rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Besar dibungkus plastik merk GUANYINWANG warna kuning hijau berisi diduga Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis sabu.
- 8 (Delapan) paket sedang dibungkus palstik bening berisi diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna hitam No.Pol : BH 6452 VG.
- Menetapkan agar terdakwa JAMALUDIN als JAMAL bin SUPANGAT dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 477/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 477/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan total berat : 1.804 gram Dipergunakan dalam perkara splitsing an.Deni Nanda Saputra. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 477/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik266