- Menyatakan terdakwa JUMEDI ALS JUMEK Bin ASWARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa JUMEDI ALS JUMEK Bin ASWARI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyara rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Besar dibungkus plastik merk GUANYINWANG warna kuning hijau berisi diduga Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis sabu.
- 8 (Delapan) paket sedang dibungkus palstik bening berisi diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil Mitsubishi Canter jenis Box warna kuning dan pu tih bertuliskan TIKI.
- 1 (satu) lembar STNK.
- Menetapkan agar terdakwa JUMEDI ALS JUMEK Bin ASWARI dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 476/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan total berat : 1.804 gram Dipergunakan dalam perkara splitsing an.Jamaluddin. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya PT.TIKI Cab.Jambi |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 476/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik247