- Menyatakan Terdakwa Dandung Wardoyo als. Landung bin. Mulyanto (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I (satu) Bukan Tanaman ?, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dandung Wardoyo als. Landung bin. Mulyanto (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket Kecil Shabu;
- 2 (dua) Lembar Tissue;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil;
- 1 (satu) Unit Timbangan;
- 1 (satu) Buah Kepala Cas Handphone;
- 1 (satu) Buah Lakban;
- 1 (satu) Buah Kantong Kresek Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Asbak Rokok;
- 1 (satu) Buah Potongan Timah Rokok Warna Silver;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Samsung;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1209 ND Nomor Rangka MHKM5EA2JHK38341 dan Nomor Mesin 1NRF339050;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 631/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 631/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Pemiliknya Saksi Farida Wahyuningsih; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik293