- Menyatakan Terdakwa Ali Hanapia Bin Heriyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,48 (tiga koma delapan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah botol CBR warna Kuning;
- 1 (satu) buah tas merk Bloods warna Hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan No Simcard 082182261566;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 warna biru dengan No Simcard 081273061402;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan No Simcard 085279288322;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 611/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 611/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikha Tina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira, Hakim Anggota Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara 612/Pid.Sus/2021/PN Mre. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 611/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 611/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 611/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik245