- Menyatakan Terdakwa Heri Oktavian Bin Nuning tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan, dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,27 (sepuluh koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah tas bertulisan BUFFERS warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO warna hijau dengan Nopol BG-3848-DAF, nomor rangka MH3SE9040JJ023175 dan nomor mesin E3W9E0034888;
- 1 (satu) buah STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 602/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira, Hakim Anggota Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sdri. LISMI PASRAH; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 602/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik276