- Menyatakan terdakwa Radi Bin Pasidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang berukuran panjang 160 cm, keliling 232 cm, diameter 71 cm, volume 0,63m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 160 cm, keliling 232 cm, diameter 75 cm, volume 0,71 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 200 cm, keliling 232 cm, diameter 53 cm, volume 0,44 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 140 cm, keliling 232 cm, diameter 80 cm, volume 0,70 m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 160 cm, keliling 232 cm, diameter 79 cm, volume 0,78m3;
- 1 (satu) batang berukuran panjang 170 cm, keliling 232 cm, diameter 79 cm, volume 0,83m3 dengan jumlah volume keseluruhan sebanyak 4,09 m3;
Putusan PN TUBAN Nomor 234/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 234/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sumargi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 6 (enam) batang kayu gelondongan sono keling yang terdiri: Dikembalikan kepada Perum Perhutani KRPH Bate KPH Jatirogo. b. 1 (satu) unit kendaraan truck Merk Hino, warna hijau daun No. Pol. H-8226-DX. Dirampas untuk negara; c. 2 (dua) unit gergaji potong manual; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Statistik10719