- Menyatakan Terdakwa I. AMAN PRIYONO bin RIDWAN dan Terdakwa II. IKA PURWANINGTYAS binti PURBO RIYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkoba tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) apabila tidak dibayar akan diganti pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,889 gram dibungkus plastic klip bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,001 gram;
- 1 (satu) plastic klip yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,001 gram;
- 3 (tiga) buah selang bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1(satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah buku notes kecil warna hitam;
- 4 (empat) buah bendel plastic klip;
- 1 (satu) buah HP merk MI model 1806E7TG dengan nomor Simcard 081237889888 (WA);
- 1 (satu) buah HP merk Infinix HOT 9 Play model X680B dengan nomor Simcard 081235699904 (WA);
Putusan PN TUBAN Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufiqurrohman, Hakim Anggota Hj. Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Irina Hertiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (Lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik5927