- Menyatakan Terdakwa Abdul Wahid Bin Minan Nur Rochman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Karena Kealpaanya Menyebabkan Matinya Orang? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) genggam tanah galian makam disamping kaki sebelah kanan jenazah an. DURROKHIM;
- 1 (satu) genggam tanah galian makam disamping kaki sebelah kiri jenazah an. DURROKHIM;
- 1 (satu) genggam tanah galian makam disamping sebelah kanan perut jenazah an. DURROKHIM;
- 1 (satu) genggam tanah galian makam disamping sebelah kiri perut jenazah an. DURROKHIM;
- 1 (satu) genggam tanah galian makam diatas perut jenazah an. DURROKHIM;
- 1 (satu) lembar SIM BI atas nama ABDUL WAHID alamat Desa. Mojosari Rt.03 Rw.02, Kecamatan. Sedan, Kabupaten Rembang;
- 1 (satu) unit kendaraan truck merk mitsubishi, warna kuning kombin, tahun 2017 Nopol.: K-1626-PD, Nosin.: 4D34T-R26748, Noka.: MHMFE74P5HK166830, atas nama M. ZAENUDIN beserta STNKnya;
- 1 (satu) unit kendaraan truck merk mitsubishi, warna kuning kombin, tahun 2014, Nopol.: K-1359-UD, Nosin.: 4D34T-KY9773, Noka.: MHMFE74P5EK138439, atas nama KUSLAN beserta STNKnya;
Putusan PN TUBAN Nomor 201/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 201/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yayuk Musyafiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Darmadi Bin Nasrin Dikembalikan kepa Terdakwa Abdul Wahid Bin Minan Nur Rochman Dikembalikan kepada Saksi Darmuji Bin Samsuri; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik17544