- Menyatakan Terdakwa Agus Sagena als Agus Bin Dg. Makkelo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?penadahan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit KM Tanpa Nama GT.3 Bermesin Domfeng (Xiang Le) 125;
- 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Warna Biru Dongker, Type : Chp1923, No. Imei 1 : 863488043862013, No. Imei 2 : 863488043862005 Nomor Hp. 0812 7601 339;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Kecakapan (60) Mil Atas Nama Herman;
- 1.800 (Seribu Delapan Ratus) Butir Kelapa Jambul Milik PT. PULAU SAMBU;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 218/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT Pulau Sambu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 417 K/Pid/2022
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik7813