- Menyatakan terdakwa SIGIT SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIGIT SUGIANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA pada tanggal 22 April 2019 dari SALIM GUNAWAN ke No Rek: 0115311889 an SIGIT SUGIANTO, uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus juta lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang formular multiguna Bank CIMB Niaga pada tanggal 31 Mei 2019, dari SALIM GUNAWAN ke No Rek: 0115311889 an SIGIT SUGIANTO, uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA pada tanggal 22 Agustus 2019, dari SALIM GUNAWAN ke No Rek: 0115311889 an SIGIT SUGIANTO, uang sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana melalui Bank Sinarmas pada tanggal 10 Oktober 2019, dari SALIM GUNAWAN ke No Rek: 0115311889 an SIGIT SUGIANTO, uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus juta lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Cek Bank BCA No. DN 345961, jatuh tempo tanggal 31 Juni 2020, dengan nilai Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA tanggal 08 Juni 2020, jenis warkat: cek tanggal penarikan 03 Juni 2020, no warkat DN 345961, nominal Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), alasan penolakan saldo tidak cukup, nama pemilik rekening: SIGIT SUGIANTO No. AC 3853855835.
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA tanggal 12 Juni 2020, jenis warkat: cek tanggal penarikan 03 Juni 2020, no warkat DN 345961, nominal Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), alasan penolakan rekening sudah ditutup, nama pemilik rekening: SIGIT SUGIANTO No. AC 3853855835.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 312/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 312/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 312/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik8622