- Menyatakan Terdakwa YOSY HOGI PRASETYA bin SENTOT GONDO WASITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BERUPA TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: R O S N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Golongan I jenis metamfetamina/shabu ; 3. 7 (tujuh) bungkus lakban berwarna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis ganja; 5.1 (satu) buah kotak plastik berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja; 6.2 (dua) buah timbangan digital ; 7.1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi plastik klip kosong; 8.1 (satu) buah kotak plastik ; 9.1 (satu) unit handphone merk Redmi warna ungu No. 0813583539906 dan 081346000100 ; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik398