- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL ARIF BIN REDJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis metamfetamina/shabu;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 98/IL.124200/2021 tanggal 14 Februari 2021 :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi barang bukti dengan hasil penimbangan 0.73 /0.49 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi barang bukti dengan hasil penimbangan 10.21 /9.87 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastic klip kecil berisi barang bukti dengan hasil penimbangan 0.30 /0.06 gram (untuk kepentingan labfor) ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro merah :
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;.
Putusan PN MALANG Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat total 11,26 /10,42 gram Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik2413