- Menyatakan Terdakwa Iswandi Alias Kentung Bin Sanawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1019,8 Gram diberi Kode A
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1053,4 Gram diberi Kode B
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1057,0 Gram diberi Kode C
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1055,2 Gram diberi Kode D
- 1 (satu) buah KTP An. ISWANDI.
- 1 (satu) buah SIM C an. ISWANDI.
- 1 (satu) buah SIM A an. ARI YANTO.
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV Prestige warna hitam , Nopol : KB 1927 XX dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor an. JOHNNY TEDDYATMADJA.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 542/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 542/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; (Barang bukti telah dimusnahkan dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, Kode B.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, Kode C.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, dan kode Kode D.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram). Dipergunakan dalam Perkara IDRIS Bin KIWARI. - 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam model RM 769, Imei : 358109052195622/358109052195630. - 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 106 warna hitam, Imei : 358109052195622/358109052195630, No Kartu Simcard : 085346944806. - 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 105 warna putih, Imei : 355841096040827/355841096140825, No Kartu Simcard : 082155531994. - 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia model RM-908 warna biru putih, Imei : 359726061501331, No Kartu Simcard : 081253519764. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa ISWANDI Als IS KENTUNG Bin SANAWI. Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama ISWANDI Alias IS KENTUNG Bin SANAWI. |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 542/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 542/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik4619