- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT VII TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 33/PDT.G/2021/PN PSO TANGGAL 13 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT VII ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I sampai dengan Tergugat VII tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Pso tanggal 13 Juli 2021 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I sampai Tergugat VII ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT PALU Nomor 64/PDT/2021/PT PAL |
|
Nomor | 64/PDT/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y Wisnu Wicaksono |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Bredy Suwanto |
Panitera | Nurhasna Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PDT/2021/PT PAL
Statistik13067