Putusan PN KANDANGAN Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuri Adriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa H. Khairullah alias H. Ayui Bin (alm) H. Darham, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit alat eksavator unit alat excavator merk Hitachi warna orange ZX 200 dengan nomor identifikasi MFH No. AUJ-009462 ; - 1 buah kunci yang bertuliskan ATS ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa ; - 1 buah buku catatan yang berisi batu keluar dengan motif batik warna biru yang bertuliskan Binder Note 76 Exclusive pada sampul depan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 buah linggis ; - 1 buah palu godam dengan gagang dari kayu warna kuning ; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; - 1 lembar baju kaos warna biru ada tulisan Barca yang ada bercak darah dan 1 lembar celana pendek jenis kolor motif garis warna kuning di sisi yang ada bercak darah ; - 1 lembar baju kaos warna kuning putih yang ada bercak darah, 1 lembar baju kaos warna kuning, 1 lembar celana ukuran warna krem yang ada bercak darah dan 1 pasang sepatu boot warna hitam ; - 1 lembar celana ukuran warna hitam yang ada bercak darah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Statistik9233